You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kembangbilo
Desa Kembangbilo

Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur

SISTEM INFORMASI DESA KEMBANGBILO KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR INDONESIA KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA WARGA DESA KEMBANGBILO YANG TELAH MELUNASI TAGIHAN PBB-P2 TAHUN 2023, BAGI WARGA YANG BELUM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PBB-P2 TAHUN 2023 DI MOHON UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEMBAYARAN, SEBELUM TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 | ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Optimalisasi Kampung Tangguh Semeru dan PPKM Mikro di Desa Kembangbilo

operator 13 Februari 2021 Dibaca 1.200 Kali
Optimalisasi Kampung Tangguh Semeru dan PPKM Mikro di Desa Kembangbilo

Optimalisasi Kampung Tangguh Semeru dan PPKM berbasis mikro di Desa Kembangbilo

      kembangbilo.desa.id- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengupayakan penambahan sebanyak 3.500 Kampung Tangguh "Semeru" yang diharapkan terbentuk selama dua pekan ke depan. Kampung Tangguh Semeru yang telah digalakkan di wilayah Jawa Timur sejak sekitar delapan bulan terakhir, dengan memberdayakan masyarakat, terbilang efektif menjadi ujung tombak penanganan COVID-19. Sejalan dengan hal tersebut, Babinkamtibmas Desa Kembangbilo, Bripka Wawan Tribuana Sandhi, melaksanakan sosialisasi PPKM dan optimalisasi KTS kepada Masyarakat Desa Kembangbilo (12/02/2021).

      Dalam giat tersebut Babinkamtibmas Desa Kembangbilo, Bripka Wawan, mensosialisasikan pelaksanaan perpanjangan Surat Edaran Bupati Tuban tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada Perangkat desa untuk disampaikan kepada seluruh warganya mengenai ketentuan yang harus dipatuhi selama masa pemberlakuan PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut di berlakukan dikarenakan terjadinya peningkatan warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19, sehingga dengan pemberlakuan Surat Edaran Bupati Tuban, tentang perpanjangan PPKM tersebut bisa memutus penyebaran dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Tuban, terang Bripka Wawan.

      Tugas dan Fungsi Desa sesuai Inmendes No 3 Tahun 2021dalam Pembentukan Posko Desa PPKM.

Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021. Hal ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Lebih lanjut, Instruksi ini diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Instruksi Mendes PDTT adalah sebagai berikut:

Pertama, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.

Selanjutnya Pemerintah Wajib Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,288,517,525 Rp1,476,559,580
87.26%
Belanja
Rp986,434,787 Rp1,561,793,477
63.16%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp75,000,000
0%
Dana Desa
Rp841,573,000 Rp880,415,490
95.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,027,346 Rp82,520,000
80.01%
Alokasi Dana Desa
Rp380,917,179 Rp438,624,090
86.84%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp323,567,187 Rp611,397,667
52.92%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp619,201,600 Rp815,715,490
75.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp7,666,000 Rp34,450,320
22.25%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp13,830,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp36,000,000 Rp86,400,000
41.67%